banner 728x250

Izin KTH di Hutan Pendem Jadi Sorotan, Dugaan Perambahan Tunggu Klarifikasi Resmi

JEMBRANA , tanggal 24 februari 2026, mataelang.i-news.site,– Polemik dugaan perambahan di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana, kian mengemuka. Aktivitas pembukaan lahan yang disebut-sebut melampaui batas izin Kelompok Tani Hutan (KTH) memantik perhatian warga dan pemerhati lingkungan.
Sejumlah sumber menyebut, pembukaan areal diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan peta kerja yang tercantum dalam izin perhutanan sosial. Jika benar terjadi pelanggaran, izin KTH berpotensi dievaluasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Bali.
“Izin KTH itu ada batas dan kewajiban yang harus dipatuhi. Kalau ada bukti pelanggaran, pemerintah desa atau kelurahan bisa menyurati dinas untuk dilakukan evaluasi,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.


Nama Ketua KTH, I Wayan Diandre, disebut dalam konteks pengelolaan areal yang kini dipersoalkan. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
APH Belum Buka Suara
Di sisi lain, aparat penegak hukum di wilayah setempat belum menyampaikan keterangan terbuka terkait dugaan tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan.
Secara aturan, izin perhutanan sosial tidak hanya memberikan hak kelola, tetapi juga mengikat kewajiban menjaga kelestarian kawasan. Pemegang izin dilarang memperluas, memindahtangankan, atau mengubah fungsi lahan di luar ketentuan rencana kerja.
Jika terbukti melanggar secara administratif, izin dapat dibekukan hingga dicabut. Namun apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menimbulkan kerusakan hutan atau kerugian negara, prosesnya bisa meningkat ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan.
Dampak Lingkungan Mengintai
Pengamat lingkungan menilai, persoalan ini harus ditangani secara transparan. Kawasan hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga tata air dan pencegah erosi. Pembukaan lahan tanpa kendali dikhawatirkan berdampak pada keseimbangan ekologis serta memicu konflik lahan di kemudian hari.
Karena itu, publik mendesak adanya keterbukaan dokumen izin, peta batas areal kerja KTH, serta hasil verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KTH maupun aparat penegak hukum. Klarifikasi menyeluruh dari semua pihak dinilai penting demi menjaga objektivitas dan kepastian hukum.
Catatan Redaksi: Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *