Jembrana – Aktivitas pengiriman ternak keluar Bali menjelang Hari Raya Idul Adha kembali menjadi perhatian aparat Karantina. Sebuah truk bermuatan 25 ekor sapi tujuan luar daerah dihentikan petugas di Pelabuhan Gilimanuk setelah ditemukan dugaan penggunaan dokumen kesehatan hewan yang tidak sesuai prosedur resmi.
Peristiwa tersebut terjadi setelah petugas Karantina mencurigai adanya kejanggalan administrasi pada dokumen yang dibawa kendaraan pengangkut ternak tersebut. Truk kemudian dikejar hingga area pelabuhan sebelum akhirnya berhasil dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, tadi kami ada kecurigaan terhadap truk sapi tersebut sampai kami kejar ke pelabuhan. Setelah diperiksa, kami temukan bahwa dokumen karantina yang dibawa tidak sesuai atau patut diduga palsu,” ujar drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sebanyak 25 ekor sapi berada di dalam bak truk. Berdasarkan pengakuan sopir, ternak tersebut disebut berasal dari wilayah Karangasem. Namun hingga kini identitas pemilik sapi masih belum diketahui secara pasti dan masih dalam proses penelusuran petugas.
“Ada sekitar 25 ekor sapi di dalam truk. Pemilik sapi belum jelas, biar tidak salah sebut. Cuma asalnya kata sopir dari Karangasem,” jelas Agus.
Informasi yang dihimpun awak media menyebut dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KH-1) yang dipermasalahkan diduga mencatut nama I Kayan Agus Eka Permadi, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Sumber media bernama Komang W, warga Gilimanuk, menyebut bahwa nama tersebut diduga merupakan anggota aktif Polsek KP3 Gilimanuk berpangkat Aipda yang bertugas di unit Reskrim.
Munculnya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara ini langsung memicu perhatian masyarakat. Sejumlah pihak meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.
“Kalau benar ada oknum aparat yang bermain dalam dugaan pemalsuan Surat KH-1, Propam harus berani bertindak tegas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Kadek Y, salah satu sumber media.
Sebagai tindak lanjut, petugas Karantina langsung mengembalikan truk beserta seluruh ternak ke kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan verifikasi ulang dokumen.
Awak media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Aipda Kayan Agus Eka Permadi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. Konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek KP3 Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., namun belum memperoleh tanggapan resmi.
Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., memastikan pihaknya sedang menindaklanjuti informasi tersebut sambil menunggu laporan resmi dari Karantina.
“Sedang kami tindak lanjuti laporan. Kami menunggu laporan resmi dari karantina hari ini. Kalau ada personel yang terlibat, diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Jika terbukti terjadi pemalsuan dokumen karantina atau penggunaan surat palsu dalam pengiriman ternak, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.














