
Sidoarjo — Jawa Timur – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi menerima laporan pengaduan dugaan tindak pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTP/566/V/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 Mei 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan bernama Murtini, warga Kabupaten Magetan, terkait dugaan pengeroyokan yang dialami suaminya bernama Danu Minto Purwoto. Peristiwa disebut terjadi pada Rabu, 06 Mei 2026 sekitar pukul 18.45 WIB di sebuah tempat kos di wilayah Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam laporan yang diterima SPKT Polresta Sidoarjo, disebutkan bahwa insiden bermula dari kesalahpahaman antara suami pelapor dengan seorang penghuni kos bernama Mutiara. Situasi kemudian memanas hingga diduga berujung aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang terhadap Danu Minto Purwoto. Akibat kejadian tersebut, korban dikabarkan mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Pihak pelapor juga menyebut sejumlah nama terlapor dalam pengaduan tersebut. Kasus ini kini berada dalam penanganan aparat kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Tim Media Globalindo turut menyoroti penanganan perkara tersebut. Dalam keterangannya, pihak Globalindo meminta Polresta Sidoarjo untuk mengusut tuntas dugaan pengeroyokan yang dialami Danu Minto Purwoto, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kejadian itu.
“Tim Globalindo meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap kasus dugaan pengeroyokan ini. Kami juga memohon agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat oknum anggota Polri yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar perwakilan Tim Globalindo.
Selain itu, pihak Globalindo juga menyampaikan bahwa Danu Minto Purwoto disebut memiliki riwayat pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Atas dasar itu, pihaknya meminta agar status hukum terhadap Danu Minto dapat ditinjau secara objektif dan mengedepankan aspek kemanusiaan serta kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
“Globalindo berharap pihak Polresta Sidoarjo mempertimbangkan kondisi dan riwayat kesehatan mental Danu Minto Purwoto serta membebaskannya demi hukum apabila memang ditemukan unsur yang meringankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan pengeroyokan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara.














