banner 728x250

*Dua Kali disurati Tanpa Tanggapan, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam Dinilai Bungkam Soal Proyek Puluhan Miliar*

Way Kanan — Sikap diam pihak RSUD Zainal Abidin Pagar Alam menuai sorotan tajam setelah dua kali surat permintaan klarifikasi terkait pembangunan serta pengadaan alat kesehatan (alkes) bernilai puluhan miliar rupiah disebut belum mendapat tanggapan resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi serta penggunaan anggaran negara di lingkungan rumah sakit daerah tersebut.

Permintaan klarifikasi yang dilayangkan bertujuan meminta penjelasan rinci mengenai sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun pengadaan alat kesehatan yang diduga menelan anggaran fantastis. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi ataupun penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait rincian proyek, nilai anggaran, perusahaan pelaksana, hingga spesifikasi pengadaan.

Minimnya transparansi itu memicu asumsi liar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apa saja pembangunan yang dilakukan, alat kesehatan apa yang dibeli, serta sejauh mana manfaat anggaran besar tersebut terhadap peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Way Kanan.

Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Selain itu, prinsip transparansi pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah juga wajib berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengadaan pemerintah harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Jika benar terdapat proyek pembangunan maupun pengadaan alat kesehatan bernilai besar, maka publik menilai tidak ada alasan bagi pihak rumah sakit untuk menutup-nutupi informasi tersebut. Sebab seluruh anggaran yang digunakan bersumber dari uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai, sikap bungkam terhadap permintaan klarifikasi justru dapat memperbesar kecurigaan publik. Terlebih jika surat resmi yang disampaikan tidak kunjung dijawab tanpa alasan yang jelas.

“Ketika institusi publik tidak memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran, maka wajar apabila muncul pertanyaan dan kecurigaan dari masyarakat. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Way Kanan.

Masyarakat pun mendesak agar pihak RSUD Zainal Abidin Pagar Alam segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai seluruh pembangunan dan pengadaan alat kesehatan yang menggunakan anggaran besar tersebut. Mulai dari sumber dana, rincian kegiatan, nama rekanan, nilai kontrak, hingga progres pekerjaan dinilai perlu dipublikasikan secara jelas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Apabila tetap tidak ada tanggapan, masyarakat maupun lembaga kontrol sosial memiliki hak untuk menempuh mekanisme sengketa informasi kepada Komisi Informasi maupun melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia guna memastikan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas berjalan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *