banner 728x250
Daerah  

Dugaan Praktik Penyimpangan BBM Bersubsidi di Nganjuk Jadi Perhatian Warga

Nganjuk — Isu dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Padahal, pemerintah telah menerapkan pengawasan melalui barcode dan aplikasi MyPertamina untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Informasi dari masyarakat justru mengindikasikan adanya praktik yang tidak sesuai aturan.

Warga menyebut, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang oknum yang dikenal dengan sapaan “Londo” bersama beberapa pihak lain. Kendaraan yang telah dimodifikasi disebut digunakan untuk mendatangi sejumlah SPBU dan mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

BBM yang terkumpul itu diduga dibawa ke sebuah lokasi di Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace. Dari sana, BBM disebut dipindahkan ke tangki pengangkut non-subsidi sebelum disalurkan ke berbagai wilayah di Jawa Timur, diduga untuk kebutuhan industri dan operasional kapal.

Pada Senin malam, 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, sempat dilakukan upaya penelusuran ke lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan. Namun, upaya tersebut terkendala karena adanya penolakan dari sejumlah warga sekitar sehingga akses tidak dapat dilakukan.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa isu penyalahgunaan BBM bersubsidi memang menjadi perhatian di wilayah tersebut. Ia juga menyebut nama yang dikenal warga dalam informasi yang beredar.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan. Kondisi ini memunculkan harapan dari masyarakat agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur.

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Warga berharap, penanganan dugaan ini dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan subsidi negara benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *