banner 728x250

Dilaporkan ke Polda Bali, Penyelenggara “Multikultural Run” Diduga Lakukan Penipuan Digital terhadap Peserta

  1. DENPASAR,tanggal 17 februari 2026, mataelang.i-news.site–Dunia event olahraga di Bali kembali diguncang. Event lari bertajuk “Multikultural Run” kini berujung laporan hukum. Penyelenggaranya resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ni Luh Putu Putri Prami Dewi, S.H., M.H., CPLA bersama Firman Jaya Polewangi, S.H., dan A.A. Gde Putra Indranata Dharma, S.H.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Bali Daniel Adityajaya selaku pimpinan di Polda Bali, cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bermula dari Promosi Digital
Kasus ini berawal dari promosi yang dilakukan melalui akun Instagram @multikulturalrun.id sejak November 2025. Event tersebut menawarkan tiga kategori tiket:

Flash Sale: Rp135.000
Early Bird: Rp175.000
Regular: Rp195.000

Penyelenggara menjanjikan pelaksanaan di dua lokasi, yakni Balai Kota Semarang dan Pantai Jerman, Bali. Untuk Bali, jadwalnya diumumkan pada 28 Desember 2025.

Sistem pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui Google Form dan website “Raceplus”. Peserta diwajibkan mengisi data diri dan mentransfer dana sesuai kategori tiket.

Klien pelapor mendaftar untuk lokasi Pantai Jerman, Bali, dan telah melakukan pembayaran penuh sesuai ketentuan.

Namun menjelang hari pelaksanaan, kepastian teknis tak kunjung ada. Pada 24 Desember 2025, penyelenggara justru mengumumkan penundaan menjadi 15 Februari 2026. Ironisnya, hingga tanggal tersebut berlalu, event tak pernah digelar. Tidak ada kepastian lanjutan. Tidak ada klarifikasi resmi. Dan yang paling merugikan, tidak ada pengembalian dana kepada peserta.

Dugaan Pelanggaran UU ITE
Dalam aduan yang disampaikan, kuasa hukum menilai unsur Pasal 28 ayat (1) UU ITE terpenuhi, yakni dugaan penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dan menimbulkan kerugian materiel dalam transaksi elektronik.

Beberapa poin krusial yang disorot antara lain:
Promosi dilakukan aktif dan sistematis melalui media sosial.
Sistem pendaftaran dan pembayaran dilakukan secara online.
Dana diterima, namun event tidak pernah terealisasi.
Refund tidak diberikan meski kegiatan tak terlaksana.
Kerugian yang dialami peserta dinilai nyata dan terukur sesuai nominal tiket yang telah dibayarkan.

Desakan Penegakan Hukum
Kuasa hukum meminta agar Polda Bali segera menerima dan meregistrasi laporan tersebut serta melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa promosi event melalui media sosial bukan ruang tanpa tanggung jawab. Transaksi digital tetap berada dalam koridor hukum. Kepercayaan publik terhadap event olahraga dan sport tourism Bali dipertaruhkan.

Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya kerugian materiil yang terjadi, tetapi juga rusaknya reputasi penyelenggaraan event di Bali sebagai destinasi sport tourism.

Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen menjadi taruhan dalam kasus ini. Bali tak boleh menjadi ladang empuk bagi praktik yang diduga memanfaatkan ruang digital untuk merugikan masyarakat.(Fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *