banner 728x250
Daerah  

Di Balik Rak Obat Badung: Catatan yang Retak dan Selisih Miliaran Rupiah

Badung – Di balik rak-rak obat yang tersusun rapi di gudang farmasi pemerintah, tersimpan kisah lain yang tak kasat mata. Bukan tentang pil, kapsul, atau cairan penyembuh penyakit, melainkan tentang angka-angka yang tak lagi sejalan dalam catatan pengelolaan.

Dalam neraca Pemerintah Kabupaten Badung (unaudited) per 31 Desember 2024, nilai persediaan tercatat mencapai Rp101,87 miliar. Angka itu meningkat Rp2,76 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di posisi Rp99,11 miliar.

Dari jumlah tersebut, persediaan obat menempati porsi besar: Rp27,97 miliar—sekitar seperempat dari keseluruhan nilai persediaan daerah.

Namun ketika lembar demi lembar dokumen diperiksa, harmoni angka itu mulai retak. Catatan penerimaan, laporan persediaan, dan dokumen sumber seperti berjalan di jalurnya masing-masing.

Sepanjang 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung menerima pasokan obat program kesehatan serta buffer stock dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Obat-obatan itu ditujukan untuk melawan penyakit yang lama menjadi bayang-bayang masyarakat: HIV/AIDS, kusta, malaria, hingga tuberkulosis.

Dalam laporan internal, saldo akhir obat program dan buffer stock tercatat sebesar Rp6,23 miliar. Namun jejak penerimaan itu tak sepenuhnya sampai ke meja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Akibatnya, sebagian nilai obat tersebut tak tercatat sebagai pendapatan hibah, dan sisa persediaannya tak muncul dalam neraca pemerintah daerah.

Di titik itulah selisih mulai terlihat.

Dokumen sumber seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) mencatat penerimaan obat dan BMHP sepanjang 2024 mencapai Rp25,68 miliar.

Namun dalam laporan persediaan Dinas Kesehatan, angka yang tertulis hanya Rp15,30 miliar.

Di antara dua catatan itu terbentang jarak: Rp10,38 miliar.

Sebuah selisih yang hingga kini belum menemukan penjelasan pasti.

Selisih tersebut berasal dari penerimaan obat program yang tidak tercatat dalam laporan persediaan senilai Rp10,38 miliar, serta pencatatan buffer stock sebesar Rp536.152 yang tak disertai dokumen sumber.

Di tempat lain, cerita berbeda juga muncul.

Pada 4 Desember 2024, Rumah Sakit Daerah Mangusada memusnahkan sejumlah obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang telah kedaluwarsa.

Api pemusnahan menelan obat golongan narkotika, psikotropika, serta berbagai alat kesehatan yang tak lagi layak digunakan.

Nilainya diperkirakan mencapai Rp345,01 juta.

Namun proses itu ternyata berjalan tanpa lebih dulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Badung—sebuah prosedur yang seharusnya menjadi gerbang terakhir sebelum barang milik daerah dimusnahkan.

Pihak instalasi farmasi rumah sakit menyebut langkah itu diambil karena obat sudah tak dapat digunakan. Mereka juga mengaku belum mengetahui adanya kewajiban pengajuan usulan pemusnahan kepada kepala daerah.

Padahal, aturan telah lama dituliskan.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemusnahan barang milik daerah harus mendapat persetujuan kepala daerah. Sementara Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 mewajibkan pencatatan persediaan dilakukan secara perpetual—setiap barang yang masuk dan keluar harus tercatat dalam waktu yang sama.

Media telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma Puspita, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, jawaban belum datang.

Sementara itu, di balik rak-rak obat yang tampak diam, pertanyaan masih menggantung:

ke mana jejak angka yang belum menemukan catatannya.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang klarifikasi secara proporsional bagi pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *