Gilimanuk – Pos karantina di kawasan Gilimanuk, Bali, yang selama ini menjadi titik penting pengawasan lalu lintas hewan antarwilayah, kini menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan ternak sapi Bali yang menyeberang ke Pulau Jawa tanpa melalui pemeriksaan secara maksimal.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa beberapa kendaraan pengangkut sapi Bali diduga dapat melintas menuju Jawa melalui jalur penyeberangan Gilimanuk tanpa proses pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan kesehatan hewan secara menyeluruh. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi dari pihak terkait.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan pula bahwa di antara ternak yang diangkut terdapat sapi Bali betina. Hal ini menjadi perhatian karena selama ini keberadaan sapi betina produktif di Bali mendapat perlindungan khusus guna menjaga keberlanjutan populasi sapi Bali sebagai salah satu plasma nutfah ternak asli Indonesia.
Sebagaimana diketahui, setiap hewan yang akan dilalulintaskan antarwilayah wajib melalui tindakan karantina sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut mencakup pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, verifikasi asal-usul ternak, serta pemeriksaan kondisi fisik ternak untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat dan memenuhi persyaratan pengiriman.
Di sisi lain, petugas karantina memiliki peran penting dalam memastikan setiap prosedur tersebut dijalankan dengan baik, mengingat lalu lintas ternak antarwilayah juga berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan menular.
Terkait informasi yang beredar, disebutkan bahwa pada saat kejadian petugas yang sedang bertugas di pos karantina tersebut berinisial Do dan dr Ay. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran dugaan tersebut.

Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran prosedur, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur kewajiban tindakan karantina terhadap setiap media pembawa berupa hewan sebelum dilalulintaskan antarwilayah.
Sebaliknya, jika pengiriman ternak tersebut telah melalui prosedur yang berlaku, maka klarifikasi dari pihak karantina juga menjadi penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Karena itu, sejumlah pihak berharap adanya penjelasan resmi dari instansi terkait guna memastikan apakah proses pengiriman ternak tersebut telah berjalan sesuai aturan atau terdapat hal lain yang perlu ditindaklanjuti.
Transparansi dalam pengawasan lalu lintas hewan di pintu keluar Bali dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi juga untuk memastikan perlindungan terhadap sapi Bali sebagai salah satu kekayaan hayati nasional tetap terjaga.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.














