TUBAN – Kegiatan tambang galian C di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, hingga kini masih terus berlangsung di tengah munculnya dugaan belum terpenuhinya aspek perizinan. Kondisi ini memicu perhatian publik, baik terhadap operasional tambang maupun sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum memberikan respons terbuka.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan berjalan seperti biasa. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi, disertai lalu lalang kendaraan pengangkut material yang cukup intens. Pola aktivitas ini mengindikasikan kegiatan dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan.
Namun di sisi lain, masyarakat mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai status legalitas tambang tersebut. Warga menyebut tidak pernah ada sosialisasi atau informasi resmi terkait izin maupun pengawasan yang dilakukan pihak berwenang.
“Sudah lama berjalan, tapi kami tidak tahu ini sebenarnya sudah berizin atau belum,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Dalam sejumlah informasi yang beredar, nama Mungkono disebut-sebut memiliki kaitan dengan aktivitas tambang tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Selain persoalan izin, muncul pula dugaan penggunaan BBM jenis solar subsidi untuk operasional alat berat di lokasi tambang. Apabila terbukti, hal ini berpotensi melanggar ketentuan terkait distribusi BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak terkait menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Situasi ini berkembang menjadi pertanyaan lebih luas mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan kepentingan umum.
Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Sejumlah pihak menilai pentingnya transparansi dan verifikasi langsung di lapangan guna menghindari kesimpangsiuran informasi. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Masyarakat pun berharap adanya penjelasan yang objektif dan terbuka, terutama terkait legalitas, operasional, serta dugaan pelanggaran yang mencuat. Kejelasan tersebut dinilai penting agar seluruh aktivitas usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














