banner 728x250

Aph dan dinas terkait jangan tutup mata tindak tegas oknum bidan dan dokter yang diduga lalai menangani pasien hingga meninggal dunia

Way kanan, mataelang.i-news.site, 20 desember 2025. Berawal dari laporan masyarakat kepada awak media,anak korban menyatakan kekecewaannya atas pelayanan dokter yg berinisial an dan bidan sr yang diduga lalai sehingga mengakibatkan orang tua nya meninggal.

menurut anak korban oragtuanya tidak di layani bahkan menurut awalnya hanya di biarkan duduk di teras rumah yang juga merupakan tempat praktek oknum dokter An dan Bidan Sr yang merupakan istri dokter An. anak korban langsung bertanya kepada perawat yg berinisial Rn, “ini bapak saya sudah di obati blm?” Dengan kasar perawat menjawab sudah. lalu keluarga membawa korban masuk keruang perawatan karena sebelumnya orangtua korban hanya dibiarkan di teras rumah/klinik milik diduga dokter An. anak korban menanyakan kenapa ini ko ga di infus doktrer? “gak apa-apa ini enggak perlu dirawat,sambil memasukkan obat melalui lubang anus korban dan berkata “dalam jangka 3 menit langsung sembuh  ini nanti” kata dokter An sambil pergi meninggalkan pasien untuk pergi ke pasar bersama bidan Sr yang merupakan istri dokter An.

berselang beberapa waktu datanglah perawat Rn langsung memberikan minum sirup kepada korba dan,setelah minum sirup tersebut dalam hitungan detik korban langsung kejang-kejang.

Karena tidak ada siapa siapa di klinik tersebut pihak keluarga berinisiatif langsung membawa korban pindah ke klinik lain tanpa didampingi tenaga medis. Mirisnya baru setengah perjalanan korban meninggal dunia dalam perjalanan.

Dari kejadian ini kami awak media meminta kepada aph dan dinas terkait untuk menindak tegas oknum dokter tersebu dan memastikan ijin prakteknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang, terutama UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) Undang-undang tentang tanggung jawab dan sanksi bagi tenaga medis, termasuk dokter.

Pasal 440 menyatakan dokter dan tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab terhadap kegiatannya, termasuk sanksi pidana bagi yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat.

Undang-Undang Praktik Kedokteran (UU No. 29 Tahun 2004) Undang-undang tentang standar profesionalisme dan prosedur praktik dokter.

Pasien yang merasa dirugikan oleh praktik dokter dapat melaporkannya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sesuai Pasal 66 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004. MKDKI bertugas memeriksa dugaan pelanggaran disiplin kedokteran.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 KUHP lama (sebelum UU No. 1 Tahun 2023) menyebutkan bahwa barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

kami awak media mengecam keras kejadian ntersebut dan meminta kepada aph dan dinas dinas terkait untuk menindak lanjuti kasus ini dengan tegas agar tidak terjadi lagi terhadap masyarakat yang lainnya.

lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *