banner 728x250

Sesuai SOP, Polsek Krembung Lepaskan Empat Warga Setelah Dugaan Judi Online Tak Terbukti

SIDOARJO – Aparat penegak hukum di Polsek Krembung menunjukkan integritasnya dalam menjalankan fungsi penyidikan yang akuntabel. Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan perkara terhadap empat warga yang diduga terlibat judi online karena ketiadaan unsur delik pidana.

Kronologi Pengamanan Terukur

​Aksi pengamanan ini berawal dari giat rutin patroli kewilayahan pada Kamis dini hari (4/12/2025). Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendatangi sebuah titik berkumpul warga di warung kopi Desa Jenggot, Kecamatan Krembung. Dalam prosedur tersebut, empat pria berinisial GA, MH, NA, dan MS dibawa ke Mapolsek untuk menjalani klarifikasi lebih lanjut.

​Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat mengenai maraknya aktivitas judi online yang kerap memanfaatkan fasilitas ruang publik.

Digital Forensik dan Verifikasi Alat Bukti

​Di ruang penyidikan, Unit Reskrim Polsek Krembung melakukan verifikasi terhadap alat komunikasi milik keempat warga tersebut. Fokus utama pemeriksaan adalah mencari jejak digital berupa:

  1. ​Riwayat transaksi keuangan ke situs perjudian.
  2. ​Aktivitas pada aplikasi atau situs judi online.
  3. ​Bukti korespondensi terkait tindak pidana perjudian.

​Kanit Reskrim Polsek Krembung menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan digital, tidak ditemukan satu pun bukti yang memenuhi syarat formil maupun materiil. “Kami bekerja berdasarkan fakta hukum. Ketika pemeriksaan history dan perangkat tidak menunjukkan adanya aktivitas pidana, maka penanganan perkara harus dihentikan demi keadilan,” tegasnya.

Pemulangan dan Edukasi Kamtibmas

​Sebagai bentuk transparansi, proses pemulangan keempat warga tersebut pada Jumat (5/12/2025) dilakukan dengan melibatkan aparatur desa dan pihak keluarga. Polsek Krembung memastikan bahwa kepulangan mereka adalah murni karena tidak terpenuhinya unsur bukti sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, dan dilakukan tanpa ada pungutan biaya apa pun.

​Pihak kepolisian juga menggunakan kesempatan ini untuk memberikan edukasi kamtibmas. Keluarga diminta untuk ikut mengawasi aktivitas anggota keluarganya agar tidak terjerumus ke dalam praktik judi online yang dapat merugikan secara ekonomi maupun hukum.

Komitmen Profesionalisme Polri

​Kasus ini menjadi contoh penerapan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah yang konsisten. Polsek Krembung menegaskan bahwa meskipun perang terhadap judi online terus dikobarkan, perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang tidak bersalah tetap menjadi prioritas utama.

​”Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku judi online, namun kami juga harus menjadi garda terdepan dalam melindungi warga dari tuduhan yang tidak terbukti,” tutup perwakilan Polsek Krembung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *