banner 728x250
Daerah  

Pemulihan Administratif Rampung, Firdaus Oiwobo Kembali Miliki Hak Beracara

13 Februari 2026 | Jakarta — Advokat Firdaus Oiwobo dipastikan kembali memiliki kewenangan beracara di pengadilan setelah pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) atas dirinya resmi dipulihkan.

Pemulihan tersebut tercantum dalam legalisasi ulang dokumen sumpah oleh Pengadilan Tinggi Banten tertanggal 19 Januari 2026. Dokumen itu menyatakan seluruh ketentuan administratif telah dipenuhi sehingga hak profesional Firdaus sebagai advokat kembali aktif.

Pembekuan BAS sebelumnya berkaitan dengan peristiwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat ia mendampingi Rasman Arif Nasution dalam perkara yang melibatkan Hotman Paris. Peristiwa itu dinilai berdampak pada aspek etik dan administrasi, tanpa mencabut statusnya sebagai advokat.

Sejumlah rujukan pandangan dari Mahkamah Konstitusi dan Kongres Advokat Indonesia menegaskan bahwa pencabutan status advokat mensyaratkan pelanggaran berat. Dalam hal ini, Firdaus hanya tidak lagi menjadi anggota KAI, sementara hak profesinya tetap melekat.

Saat ini, Firdaus menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi. Dengan aktifnya kembali BAS, ia kembali memiliki legal standing untuk mendampingi klien dalam proses persidangan di berbagai pengadilan.

Firdaus menyatakan akan menjadikan pengalaman tersebut sebagai evaluasi untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga etika profesi dalam setiap pendampingan hukum yang dijalankannya.

Red(anjar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *