Dugaan Pungli PKH di Kampung Dewa Agung Menggema, Jangan Sampai Negara Kalah oleh Oknum
Mataelang.i-news.site.
Way Kanan – Dugaan praktik pungutan liar dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, kini menjadi sorotan publik. Bantuan sosial yang bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi keluarga miskin diduga dipotong oleh oknum yang seharusnya menjadi pendamping masyarakat.
PKH merupakan program resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang secara tegas melarang adanya potongan dalam bentuk apa pun. Aturan tersebut jelas dan tidak multitafsir.
Minggu 15febuari 2026
Berdasarkan keterangan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), muncul dugaan bahwa:
Rp30.000 dipotong saat pencairan oleh oknum pendamping PKH berinisial HSM.
Jika keterangan ini benar dan terjadi pada banyak KPM, maka praktik tersebut tentu sangat merugikan masyarakat kecil.
Bagi penerima manfaat, nominal tersebut bukan angka ringan. Itu adalah uang untuk kebutuhan makan, perlengkapan sekolah anak, serta kebutuhan dasar lainnya. Setiap rupiah memiliki arti besar.
Publik kini mempertanyakan:
Apakah ini murni tindakan pribadi?
Apakah ada pengawasan dari pihak terkait?
Bagaimana sistem kontrol berjalan di tingkat kampung?
Jika dugaan ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial negara.
Media Globalindo Tegas Mengawal
Kaperwil Lampung Media Globalindo menyatakan sikap tegas dan memerintahkan seluruh biro serta wartawan Media Globalindo di Kabupaten Way Kanan untuk mengawal dan memantau secara serius setiap dugaan penyimpangan bantuan sosial.
Menurutnya, pengawalan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar praktik serupa tidak terjadi di kampung-kampung lain.
“Visi misi kami jelas: dari rakyat untuk rakyat. Setiap dugaan penyimpangan terhadap hak masyarakat harus dikawal sampai tuntas,” tegasnya.
Tuntutan Transparansi
Masyarakat berharap:
Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan terbuka dan profesional.
Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan melakukan evaluasi terhadap pendamping yang diduga terlibat.
Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik serupa di wilayah lain.
Jika terbukti, proses hukum dilakukan tanpa pandang jabatan.
Bantuan sosial bukan ruang untuk kepentingan pribadi.
Rakyat kecil berhak mendapatkan haknya secara utuh.
Dugaan ini harus dibuka secara transparan agar kebenaran terungkap dan kepercayaan publik tetap terjaga.
(Heriyanto)














