MOJOKERTO – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di wilayah Mojosari. Seorang pengendara mobil asal Desa Simpang, Kecamatan Prambon, mengaku diminta menyerahkan uang Rp500.000 oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto saat terjaring pemeriksaan kendaraan pada Minggu (8/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pertigaan Klenteng. Korban diberhentikan untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan. Dari hasil pengecekan, diketahui Nomor Polisi (Nopol) mobil yang dikemudikan telah mati pajak selama kurang lebih lima tahun.
Secara regulasi, pelanggaran tersebut memang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penindakan seharusnya dilakukan melalui mekanisme tilang resmi, disertai bukti administrasi yang sah.
Namun menurut keterangan korban, prosedur tersebut tidak dijalankan. Ia justru disebut ditawari penyelesaian di tempat dengan membayar Rp500.000 agar kendaraan tidak disita dan perkara tidak berlanjut ke proses hukum.
Korban yang mengaku berada jauh dari rumah dan dalam situasi tertekan akhirnya menyerahkan uang tersebut. Tidak ada surat tilang, tidak ada tanda bukti pembayaran, dan tidak ada dokumen resmi yang diberikan setelah transaksi berlangsung.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Apalagi di tengah komitmen institusi Polri dalam memberantas pungutan liar.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengusut siapa anggota yang bertugas di lokasi dan waktu kejadian. Identifikasi personel dinilai tidak sulit karena penempatan tugas tercatat secara administratif.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di jalan raya harus berjalan sesuai prosedur.
Pelanggaran tetap harus ditindak, namun melalui mekanisme resmi agar denda masuk ke kas negara, bukan menjadi ruang penyimpangan oleh oknum.














