BOJONEGORO – Proyek jalan dari program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, yang semula diharapkan menjadi akses penunjang aktivitas warga, kini justru memicu tanda tanya besar.
Belum lama rampung, kondisi jalan disebut-sebut sudah menunjukkan kerusakan. Keluhan warga pun sampai ke telinga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Inspeksi mendadak akhirnya digelar, dipimpin langsung Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama Inspektorat.

Tak sekadar meninjau dari permukaan, tim bahkan melakukan pembongkaran sebagian badan jalan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah struktur dan material yang digunakan benar-benar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Hasil temuan awal memunculkan kebutuhan evaluasi lebih mendalam. Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan menjadi perhatian serius, terlebih proyek ini bersumber dari dana publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kepala Desa Ngampal, Budiyanto, menyatakan pekerjaan fisik dikerjakan oleh CV Winarni Saputra, mulai dari Lapisan Pondasi Agregat hingga pengaspalan. Ia juga menyebut nilai pekerjaan di atas Rp200 juta telah melalui proses lelang.
Namun di sisi lain, dalam sosialisasi pelaksanaan BKKD Tahun Anggaran 2025 di Pendapa Malowopati yang dihadiri Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan bahwa mekanisme BKKD menggunakan pola swakelola berbasis padat karya. Lelang hanya diperuntukkan bagi pengadaan material, bukan seluruh pekerjaan fisik.
Perbedaan antara aturan dan praktik inilah yang kini menjadi sorotan. Apakah pelaksanaan proyek telah sesuai mekanisme? Ataukah ada penyimpangan dalam tata kelola?
Tim Pelaksana Kegiatan Desa Ngampal menyebut pengawasan dilakukan secara bergantian, terutama karena lokasi proyek berada di Dusun Barong. Pengawasan diklaim intens, termasuk saat material datang pada malam hari.
Meski demikian, hasil sidak menunjukkan bahwa persoalan ini belum selesai. Pemeriksaan resmi Inspektorat Kabupaten Bojonegoro masih dinantikan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan desa bukan sekadar membangun fisik, tetapi juga membangun kepercayaan. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama agar setiap rupiah dana publik benar-benar kembali dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat.














