TUBAN — Penyaluran LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tengah menjadi perhatian sejumlah pihak menyusul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses distribusi di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, terdapat indikasi bahwa sebagian tabung LPG subsidi diduga tidak sepenuhnya disalurkan melalui jalur resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Tabung tersebut disebut-sebut sempat berpindah dari kendaraan distribusi ke sarana lain sebelum sampai ke pengecer maupun masyarakat.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk dari PT Pertamina (Persero) selaku pihak yang mengatur mekanisme distribusi LPG subsidi.
Selain itu, muncul pula dugaan perbedaan harga di tingkat penjualan akhir. LPG 3 kilogram yang seharusnya mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, dilaporkan dalam beberapa kasus dijual dengan harga lebih tinggi, bahkan hingga Rp28.000 per tabung.
Kondisi ini menjadi perhatian karena LPG subsidi merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya praktik pemberian atensi kepada oknum aparat. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang dapat dikonfirmasi secara resmi, sehingga informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran.
Sejumlah pihak menyatakan tengah mengumpulkan data dan informasi guna memastikan kebenaran dari berbagai dugaan tersebut. Rencana pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Kepolisian Daerah Jawa Timur juga disebut sedang dipertimbangkan sebagai langkah lanjutan.
Sementara itu, pihak penjual LPG berinisial D yang disebut dalam informasi yang beredar, hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi juga diharapkan dapat dilakukan kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Masyarakat berharap apabila terdapat pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran.
Kasus ini masih berkembang dan memerlukan klarifikasi dari berbagai pihak agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah publik.














