banner 728x250
Daerah  

Tahap II Dimulai, Perkara Kades Akhmad Dwi Setiyono Jadi Perhatian, Kuasa Hukum Bantah Isu Penganiayaan

Gempol-pasuruan—Kasus yang melibatkan Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono terus berlanjut dan kini telah memasuki tahap II dalam proses hukum. Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 471 dan Pasal 521 KUHP yang belakangan menjadi sorotan publik. Di tengah derasnya perhatian masyarakat, muncul berbagai opini, termasuk dugaan adanya tindakan penganiayaan. Namun, hal tersebut dibantah oleh tim kuasa hukum.

Ketua tim kuasa hukum, Nuratim, S.H, menyampaikan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa tudingan penganiayaan terhadap klien kami tidak benar seperti yang berkembang di beberapa pemberitaan maupun opini publik. Peristiwa yang terjadi saat itu merupakan reaksi spontan di tengah situasi yang sedang tidak kondusif. Klien kami sudah terlebih dahulu memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman tanpa izin,” tegas Nuratim.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi dalam suasana yang ramai dan penuh ketegangan. Ia menjelaskan bahwa tindakan kliennya merupakan respons spontan setelah adanya pihak yang tetap melakukan perekaman meskipun telah diberikan peringatan sebelumnya.

Penjelasan tersebut diperkuat oleh anggota tim kuasa hukum, Andre Hari Mulyono, yang menilai pentingnya melihat kejadian secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.

“Perlu dipahami bahwa saat kejadian situasinya sedang terjadi kericuhan. Klien kami sudah memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman. Namun karena tetap dilakukan pengambilan video secara dekat, maka terjadi reaksi spontan. Jadi ini bukan tindakan penganiayaan seperti yang ramai diberitakan,” jelas Andre.

Dukungan terhadap proses hukum yang objektif juga datang dari Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H., M.H. Ia mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta hukum terungkap. Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kami akan mengawal perkara ini agar prosesnya berjalan secara adil dan profesional,” ujar Teguh.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Globalindo, Hendra Setiawan, S.H, memastikan bahwa pihaknya bersama jaringan media akan terus menyajikan informasi yang berimbang dan berbasis fakta.

“Kami akan memastikan pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta. Ratusan media di bawah naungan Globalindo siap mengawal kasus ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak menyesatkan,” kata Hendra.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mendampingi Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum. Mereka juga berkomitmen untuk mengungkap fakta secara jelas agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *