banner 728x250
Daerah  

Dugaan “Uang Damai” Rp58 Juta di Mojokerto Mengemuka, Bantahan Aparat hingga Penangkapan Mendadak Picu Tanda Tanya

Mojokerto//mataelang.i – news.site Penanganan kasus dugaan penadahan sepeda motor jenis Scoopy di Mojokerto kini menjadi sorotan tajam publik. Perkara yang semula tampak sebagai kasus kriminal biasa, berkembang menjadi polemik serius setelah muncul dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses penegakan hukum.

 

Informasi yang beredar menyebutkan, lima orang yang diduga terlibat sebagai penadah disebut-sebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp58 juta. Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya penghentian perkara agar tidak berlanjut ke proses hukum lebih jauh.

 

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyentuh ranah etik, tetapi berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum serius yang dapat mencederai integritas institusi penegak hukum.

 

Namun demikian, pihak Unit Pidana Umum (Pidum) melalui Kanit terkait membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun. Meski begitu, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik, terutama setelah muncul nama pihak lain, yakni Lurah Rebono, yang disebut sebagai penghubung komunikasi.

 

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial: Mengapa terdapat pihak perantara jika tidak ada transaksi? Dan bagaimana alur komunikasi itu bisa terbentuk jika tidak ada kesepakatan tertentu?

 

Di sisi lain, tim investigasi Globalindo mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari rekaman video pengakuan salah satu pihak, percakapan WhatsApp, hingga kronologi kejadian yang saling berkaitan. Bukti-bukti ini disebut menjadi dasar kuat untuk menelusuri dugaan praktik di balik penanganan perkara tersebut.

 

Situasi semakin menarik perhatian ketika, tak lama setelah proses konfirmasi oleh awak media, terjadi komunikasi intens di balik layar. Hasilnya, uang Rp58 juta yang sebelumnya disebut-sebut diminta, dikabarkan telah dikembalikan kepada pihak terkait melalui perantara yang sama.

 

Pengembalian ini justru menimbulkan pertanyaan baru: Jika sejak awal tidak ada penerimaan uang, lalu mengapa ada dana yang harus dikembalikan?

 

Belum reda polemik tersebut, perkembangan berikutnya kembali memicu tanda tanya. Hanya dalam waktu satu hari setelah isu mencuat, Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap tiga orang, yakni Duwan, Budi alias Belung, dan Tempe.

 

Langkah cepat ini dinilai tidak lazim oleh sebagian kalangan. Rangkaian peristiwa yang terjadi—mulai dari dugaan permintaan uang, bantahan, pengembalian dana, hingga penangkapan mendadak—membentuk pola yang memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Apakah ini murni penegakan hukum, atau justru respons terhadap tekanan yang semakin menguat?

 

Menanggapi hal tersebut, tim Globalindo menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah yang lebih tinggi. Mereka berencana melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polda Jawa Timur dengan menyertakan seluruh bukti yang telah dikumpulkan.

 

Laporan itu disebut tidak hanya akan menyasar satu pihak, tetapi berpotensi menyeret sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kanit Pidum, Kasat Reskrim, hingga Kapolres, apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

 

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di daerah. Publik menanti transparansi dan kejelasan, sekaligus berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi.

 

Yang jelas, perhatian masyarakat tidak lagi sebatas mengamati, tetapi sudah mulai menuntut akuntabilitas yang nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *