banner 728x250
Daerah  

PKS Mini di Bekri Disorot, Legalitas dan Pengelolaan Lingkungan Dipertanyakan,LSM LASKAR NKRI:jangan sampai hukum hanya jadi pajangan dinding.

Mataelang.i-newa.site 27/05/2026

Bekri — Aktivitas sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) mini di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa usaha tersebut telah beroperasi sebelum seluruh perizinan rampung.
Sorotan itu menguat setelah LSM Laskar NKRI menerima laporan masyarakat terkait aktivitas industri pengolahan sawit di wilayah tersebut. Organisasi tersebut kemudian melakukan penelusuran lapangan guna memastikan kondisi operasional pabrik.
Ketua LSM Laskar NKRI Lampung Tengah, Junaidi, mengatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa sejumlah dokumen legalitas usaha masih dalam proses pengurusan. Menurutnya, industri pengolahan sawit, termasuk skala mini, tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Setiap kegiatan industri tentu harus berjalan sesuai aturan. Karena itu kami berharap ada pemeriksaan dari instansi terkait agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak pengelola pabrik melalui Cece membenarkan bahwa aktivitas produksi telah berjalan sekitar empat bulan. Namun, ia menyebut proses pengurusan izin saat ini sedang dilakukan.
“Benar, produksi sudah berjalan. Untuk izin sedang kami urus,” katanya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pengecekan administratif maupun teknis agar operasional usaha tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan.
Selain persoalan legalitas, isu mengenai pengelolaan limbah juga menjadi perhatian warga sekitar. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari instansi berwenang terkait status dokumen lingkungan maupun hasil pengawasan terhadap aktivitas pabrik tersebut.
Sementara itu, Kepala Kampung Sinar Banten berinisial HRD belum memberikan keterangan saat dihubungi wartawan.
Pengamat menilai polemik ini perlu disikapi secara proporsional. Di satu sisi, investasi dan kegiatan usaha dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi syarat utama agar aktivitas industri tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
Secara regulasi, kegiatan industri wajib menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut. Seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *