DENPASAR,tanggal 21 februari 2026, mataelang.i-news.site,-Wacana penertiban gas LPG bersubsidi di Bali memasuki babak baru. Setelah berulang kali melontarkan kritik keras terkait dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram, I Gusti Putu Artha kini justru dihadapkan pada sorotan publik menyusul dugaan penggunaan gas subsidi oleh usaha laundry yang disebut-sebut milik anaknya. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan usaha tersebut menggunakan tabung LPG 3 kilogram untuk operasional harian. Jika benar, praktik itu dinilai bertentangan dengan peruntukan LPG subsidi yang secara tegas dibatasi bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro tertentu. Di Denpasar, isu ini cepat menyebar dan memantik perdebatan. Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan konsistensi sikap. “Publik tidak hanya mendengar apa yang disampaikan, tetapi juga melihat praktik di lapangan. Jika ada ketidaksesuaian, tentu wajar dipertanyakan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Secara regulasi, distribusi dan pemanfaatan LPG bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak atau gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana. Persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga dimensi etika publik. Dalam sejumlah pernyataannya sebelumnya, Artha mendorong aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang dianggap menyalahgunakan gas subsidi. Namun kini, tudingan justru mengarah ke lingkar terdekatnya. Pengamat kebijakan energi di Bali menilai, klarifikasi terbuka menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. “Isu subsidi menyangkut kepentingan masyarakat rentan. Transparansi penting agar tidak muncul kesan standar ganda,” katanya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak usaha maupun keluarga terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap tata kelola subsidi energi, kasus ini menjadi ujian konsistensi bagi para tokoh publik. Apakah dugaan ini akan terbukti atau terbantahkan, publik menunggu penjelasan yang jernih dan berbasis data. Catatan Redaksi: Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.














